OKU Timur, IN – Peresmian Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, di Balai Rakyat.
Dalam acara tersebut juga dihadir Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur H. Rusman, S.E. M.M. Asisten l Drs. Dwi Supriyanto, M.M. Kadin Perkim Danan Rahmad, S.E. M.Si. Ka. Disporapar Basyuni, S.E. Camat Se-OKU Timur, Perwakilan Polres, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Dandim, DLL.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin. M.T. dalam sambutannya mengatakan bahwa pengukuhan ini bukan hanya sekedar formalitas saja namun juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat Pemerintahan Desa yang demokratis, partisipatif dan akuntabel.
Bang enos sapaan akrab masyarakat OKU Timur juga berharap kepada Pemerintah Desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis ini agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan tugas BPD bukan hanya sebatas mengawasi kinerja Pemerintahan Desa tetapi juga dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif serta Pembuat Perdes (Peraturan Desa) demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati melanjutkan bahwa dalam satu dasawarsa pemberlakuan Undang-Undang Desa, patut disyukuri dan diapresiasi bahwa perkembangan kemajuan desa yang didalamnya juga menyangkut peran-peran BPD di Kabupaten OKU Timur menunjukan hasil yang sangat membanggakan.
“Saya Ucapkan Selamat atas dilantik dan dikukuhkannya kembali saudara-saudara menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sebanyak 1561 BPD dari 305 Desa Se-kabupaten OKU Timur, Semoga dalam menjalankan tugas diberi kelancaran dan Amanah, menjelang Pilkada Serentak untuk serluruh anggota BPD bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk senatiasa menjaga kedamaian, kerukunan dan keharmonisan ditengah-tengah masyarakat serta menjaga netralitas sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pemerintah,” tutupnya.