Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64, Kejaksaan Negeri OKU Timur Gelar Pemusnahan BB Inkracht

oleh -659 views
oleh

OKU Timur, IN – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur. Selasa, 23/07/2024

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP., M.M., Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., Kepala Lapas Kelas II B Martapura Edi Saputra, S.H., M.H. dan perwakilan forkopimda plus.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan satu rangkaian acara Hari Bhakti Adyaksa ke-64 yang merupakan pemusnahan kedua pada tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Acara Pesantren Ramadhan yang di Gelar SMPN 3 Prabumulih disambut dengan Antusias Para Siswa Maupun Siswi

Dalam sambutannya, Bupati Enos mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan penegakan hukum di Kabupaten OKU Timur.

“Mewakili masyarakat OKU Timur, saya ucapkan terima kasih atas sinergitas dan atas penegakan hukum, sukses selalu untuk Pak Kajari dan rekan-rekan di Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tuturnya.

Bupati mengatakan, jika OKU Timur semakin aman, maka investasi yang ada di OKU Timur akan semakin meningkat dan masyarakat tentram dalam menjalankan dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga :  Bupati Bersama Wabup dan Kapolres OKU Timur Turut Meriahkan Fun Offroad dan Trabas di Puslatpur

Bupati mengingatkan semua orang agar tidak melakukan tindak kejahatan di Bumi Sebiduk Sehaluan, “Sinergitas di Kabupaten OKU Timur sangat kuat, jangan coba-coba berbuat kejahatan di OKU Timur,” tegasnya.

“Bersama forkopimda lainnya, sinergitas tetap kita jaga semoga OKU Timur Maju Lebih Mulia,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H. dalam sambutannya mengatakan, pada kegiatan ini Kajari OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana sebanyak 68 perkara.

Baca Juga :  Kadin Kominfo OKU Timur Terima Penghargaan Mata Lokal Desa Award 2024

“Adapun dengan rincian 36 perkara narkotika, 3 perkara keamanan dan ketertiban dan 29 perkara orang dan harta benda,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 345,005 gram, ekstasi sebanyak 2,848 gram, ekstasi sebanyak 9,5 butir, ganja sebanyak 1,35 gram, sajam sebanyak 5 buah, handphone sebanyak 11 unit, pakaian sebanyak 41 buah, tas sebanyak 4 buah, pirek, boong dll sebanyak 273 buah, sepeda 1 unit, selongsong amunisi sebanyak 2.114 buah. (***)