Lampung, IN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 38,19 Kilogram. Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung. Rabu 31/1/24.
Kapolda Irjen Pol Helmy didampingi Kadit Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, SIK SH menerangkan, selama bulan Januari 2024 Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil mengamanakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di 4 (empat) lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
“Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa shabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu,” Kata Kapolda
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan sabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.
“Pada jum’at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni,” terangnya.
Petugas juga berhasil mengamankan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. “Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, “barang bukti 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO, berhasil kita amankan,” ucapnya.
Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar).
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” pungkasnya.