Terkait Kalender Pemkab Lahat 2024 Bergambar Mantan Bupati Cik Ujang, AMPD Laporkan Setda Lahat ke Kejari

oleh -537 views
oleh

LAHAT, IN – Sehubungan dengan viralnya pemberitaan tentang beredarnya Kalender Pemkab Lahat Tahun 2024 yang bergambar mantan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, maka pihak Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Lahat melaporkan pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (3/1/2024).

Pasalnya, diduga kuat Kalender yang disinyalir dijadikan sebagai alat taktis politik praktis tersebut diadakan dan dicetak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lahat 2023 melalui Bagian Perlengkapan Setda Lahat.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, BPBD Berikan Pelatihan Secara Merata Seluruh Kecamatan

Dalam laporannya, AMPD meminta supaya pihak Kejari Lahat segera memanggil dan memeriksa pihak Bagian Perlengkapan Setda serta Sekda Lahat, Chandra, SH, MM terkait anggaran yang digunakan untuk pengadaan Kalender yang sempat mengguncang Bumi Seganti Setungguan ini pada sore kemarin hingga sekarang.

“Kami berharap Pak Kajari Lahat memberikan atensi khusus untuk memproses dan menindak dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan kalender 2024 yang sudah membuat gaduh masyarakat Lahat itu”, tulis Kelvin Putranama Erlang selaku Ketua Bidang Aksi dan Advokasi AMPD dalam laporannya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Atensi Keluhan Warga PALI, Bentuk Tim Gabungan Usut Pelanggaran Lingkungan Servo Lintas Raya

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Hadi selaku Kabag Perlengkapan yang menurutnya jabatan sudah beralih pada Awang. Bahkan, dirinya berdalih jika pengadaan kalender tersebut melalui Bagian Umum.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi via WA pada Awang selaku pengganti Hadi sebagai pimpinan di Bagian Perlengkapan, tidak memberikan jawaban. Termasuk Vivit yang menurut Hadi adalah Kabag Umum, juga membungkam saat ditanya prihal pengadaan Kalender tersebut.

Menyikapi laporan ini, pihak Kejari Lahat melaui Kasi Inteligentnya, Zit Mutaqin, SH, MH menyebut bahwa pihaknya akan menindak-lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga :  Raksa Nugraha Bukan Sebatas Pengakuan Pelaku Usaha dalam Melindungi Konsumen

“Prosedurnya, naik ke Kajari dulu. Jika memang sudah masuk laporannya. Nanti arahan Pak Kajari telaah, apakah akan ditindaklanjuti oleh Pidsus ataukah ke Inteligent. Nanti kami cek, jika sudah masuk kantor”, ungkap Zit yang saat ini sedang berada di Palembang.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *