Pemkot Prabumulih Terima Penghargaan Sebagai Kota CSIRT

oleh -325 views
oleh

PALEMBANG, IN – Pj Walikota Prabumulih yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs. Mulyadi Musa, M.Si berkesempatan hadir pada acara Launching Computer Security Insident Response Team (CSIRT) di Griya Agung Palembang, Jum’at (24/11/2023).

Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Prabumulih ikut ambil bagian dan berhasil mendapatkan piagam penghargaan tanda registrasi tim tanggap insiden siber atau Computer Security Insident Response Team (CSIRT) dari Badan Siber Dan Sandi Negara Repubkik Indonesia atas terbentuknya Prabumulih sebagai Kota CSIRT.

Baca Juga :  Tak Juga Dapat Keputusan Jelas Ratusan Warga Terdampak Seismik Gruduk Kantor HRZ4 Pertamina EP. Ini Jawaban

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting diantaranya Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. Agus Fatoni,M.Si, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Kepala Dinas Kominfo 11 Kabupaten dan Kota Se-Sumsel.

Computer Security Insident Response Team (CSIRT) merupakan tim atau entitas dalam suatu lembaga yang menyediakan layanan dan dukungan kepada organisasi untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan.

Tim-tim ini terdiri dari para spesialis yang bertindak sesuai dengan prosedur dan kebijakan untuk merespons dengan cepat dan efektif terhadap kejadian keamanan dan untuk mengurangi risiko serangan siber.

Baca Juga :  Hujan Deras Banjiri Tugu Kecil Prabumulih

Manfaat pembentukan Tim CSIRT :

1) Mampu mengendalikan Dampak Seminimal Mungkin

2) Dapat Memulihkan Layanan Terdampak

3) Dapat terjadinya kejadian selanjutnya

4) Dapat Mendeteksi Secepat Mungkin

5) Dapat Mengendalikan Insiden Setepat Mungkin

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menyampaikan bahwa Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis.

“Hingga saat ini, BSSN telah membangun 116 dari 131 CSIRT,” ujar Hinsa.

Baca Juga :  Bupati Lahat Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023

 

Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yaitu sektor IIV salah satunya meliputi administrasi pemerintahan.