Palembang, IN – RD korban perkosaan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Rambai MS Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendatangi kantor Sekretariat PWI Sumsel yang beralamat di Jalan Supeno Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 15 Mei 2024 pada hari Rabu guna memohon kepada Ketua PWI Sumsel untuk membantu RD mendapatkan keadilan.
RD menceritakan semua kronologi kejadian yang terjadi pada hari RD kehilangan kesuciannya yang membuat Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST bersimpati kepada RD, di karenakan lambannya penanganan kasus RD yang sekarang sudah berjalan 9 bulan.
Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST mengatakan bahwa ” karena ini masalah sosial maka harus di bantu dan kita serahkan kepada LBH PWI Sumsel untuk di tindak lanjuti,” ujar Kurnaidi ST.
Alangkah memalukan seorang Pejabat Desa Rambai MS yang telah berlaku tidak senonoh kepada pegawainya bagaimana akan menjadi contoh bagi para generasi yang akan datang kalau sudah ada contoh yang tidak baik.
LBH PWI Sumsel Dicky Irawan SH., MH mengatakan ” tindak pidana dugaan Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP”.
Lanjutnya “kami telah mendatangi Polres Tabes Palembang dan kami di terima oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, menurut Kasat Reskrim menunggu rekomendasi dari Wasidik Polda Sumsel terkait kasus tersebut”.
Bagi seorang perempuan yang harkat martabatnya di rendahkan oleh oknum Kepala Desa Rambai MS sepertinya tumpul ke atas tajam ke bawah, di sinilah kita sama-sama untuk melihat bagaimana proses kasus RD ini berjalan dari sekian bulan belum ada proses yang maksimal.
( TIM )