OKU Timur, IN – Sidang Isbat Nikah Terpadu memberikan kepastian hukum bagi 13 pasangan di OKU Timur yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa, 01 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur H. Abdul Kadir, S.Pd., M.P.Kim., serta Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H.
Bupati Enos menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah merupakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat karena memberikan kepastian dan landasan hukum, sekaligus perlindungan bagi keluarga dan keturunan.
“Sidang Isbat Nikah ini merupakan kegiatan yang sangat mulia karena memberikan kepastian dan landasan hukum bagi masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan keturunan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, kepastian hukum dalam perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga dan keturunan. Karena itu, pelayanan seperti Sidang Isbat Nikah perlu terus didukung melalui sinergi antar instansi.
Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Bupati juga berharap Kejaksaan semakin mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU Timur memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur. Penghargaan tersebut secara khusus diberikan atas sinergi Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah merupakan langkah penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Ia menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 juga menjadi momentum untuk semakin menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan melalui sinergi Kejaksaan Negeri OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Kementerian Agama OKU Timur dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Kolaborasi tersebut memberikan akses pelayanan hukum secara terpadu bagi masyarakat yang mengikuti sidang.