Lahat, IN — Mediasi lanjutan antara warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, dengan PT Bumi Gema Gempita (BGG) kembali digelar di Kantor Setda Kabupaten Lahat, Senin (22/6/2026). Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lahat tersebut membahas tuntutan ganti rugi lahan seluas 300 hektar yang diajukan warga kepada perusahaan.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah keberatan terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT BGG serta meminta penghentian aktivitas perusahaan hingga proses verifikasi dan validasi lahan selesai dilakukan. Warga juga menuntut ganti rugi atas lahan yang mereka klaim seluas 300 hektar.
Sementara itu, pihak PT BGG menegaskan bahwa IUP perusahaan telah diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan proses pembebasan lahan telah dilakukan dan sejumlah sengketa yang pernah diajukan telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Manajemen PT BGG melalui M. Idris menyebut tuntutan yang disampaikan warga tidak memiliki dasar yang kuat karena berbagai aspek administrasi maupun hukum terkait lahan dan aktivitas perusahaan telah diselesaikan sesuai prosedur.
Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Asisten I Setda, Rudi Thamrin, mengatakan persoalan IUP dan tuntutan ganti rugi akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Mediasi diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.





