Walikota Ridho Yahya Bersama Forkopimda Hadiri Pemberian Remisi WBP Rutan Kelas II B Prabumulih

oleh -441 views
oleh

Prabumulih, IN Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM bersama Forkopimda Hadiri Acara pemberian Remisi Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Sebanyak 339 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, Rabu, 17/08/2022.

“Pemberian remisi berlangsung di Ruang Aula Rutan Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, yang di hadiri oleh Walikota Prabumulih, Wakil Walikota Prabumulih, Ketua DPRD Prabumulih, Forkopimda Kota Prabumulih, Kapolres Prabumulih, Kepala Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, BNN Kota Prabumulih, Kasub Denpom, Koramil Kota Prabumulih, Kepala Pengadilan Agama, Kapolsek Prabumulih Timur, Kapolsek Prabumulih Barat, Kapolsek Cambai, Kapolsek RKT, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Sukajadi, Pimpinan Bank BRI, Bank BSI dan seluruh jajaran Rutan Prabumulih.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, dengan usulan awal remisi 364 WBP, yang mendpatkan SK atau yang mendapatkan remisi 339 WBP, dengan rincian yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 332 WBP, remisi umum II sebanyak 7 WBP, (yang langsung bebas 4 WBP, sedangkan 3 WBP masih menjalani subsider),” ungkapnya.

WalikotaPemberian SK Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Walikota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya, MM, kepada perwakilan salah satu narapidana yang hari ini dinyatakan bebas.

“Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Prabumulih David Rosehan, AMd.,IP.,SH. menjelaskan bahwa, pemberian remisi ini diberikan kepada semua warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan, disamping itu juga, aktif mengikuti program pembinaan,” Ucap Davit

Sambungnya lagi, Davit mengharapkan masyarakat dapat menerima para napi yang sudah bebas seperti sediakala.

“Mudah-mudahan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” tutupnya.