OKU Timur, IN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana “Pemerkosaan”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dan 432 KUHPidana, yang dilakukan terduga An. PA yang merupakan sopir Travel, Warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Minggu, 27/12/2020.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.I.K, S.H, didampingi PLH Kasubbaghumas Iptu YULI membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka DI dalam kasus “Pemerkosaan”.
Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan Sik SH, menerangkan bahwa telah menangkap tersangka PA bin BJ, 30 tahun, Sopir warga Desa Tanjung aman Kec. Martapura Kab. OKU Timur, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP – B / 88 / XII / 2020 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 26 Desember 2020.
“Telah terjadi tindak pidana pemerkosaan pada hari Hari Jum’at Tanggal 25 Desember 2020, sekira jam 23.45 WIB di desa Kotabaru Kec. Martapura Kab. OKU Timur. Tersangka terdiri dari satu Orang An. PA bin AB sudah tertangkap, umur 30 tahun, pekerjaan sopir, pelaku berasal dari Desa Tanjung aman Kec. Martapura Kab. OKU Timur”.
Sementara itu, Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula Pada hari jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira jam 18.30 wib. Korban pulang dari Indralaya Kab. Ogan ilir dengan naik mobil travel sigra BG 1788 OH warna hitam yang disopiri oleh pelaku. Sekira jam 23.15 wib sampai di martapura pelaku berkata kepada korban bahwa hendak mengantar paket. Akan tetapi pelaku dengan mengendarai mobil tersebut berhenti di Komplek perkantoran Pemda OKU Timur yang suasananya sepi.
Selanjutnya, Pelaku turun dari mobil dan langsung menelpon sembari membuka pintu belakang bagian samping sebelah kanan. Pada saat itulah pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher bagian depan korban dan langsung mengambil HP milik korban, lalu pelaku berkata jikalau pelaku menyukai korban dan mau menjadi pacarnya.
Dikarenakan korban takut dengan ancaman pelaku, Korban menurut kehendak pelaku tetap didalam mobil menuju kearah kosan korban. Saat itu korban diperintahkan untuk duduk di depan sebelah pelaku. dan pelaku langsung membuka celana korban dan menyuruh korban untuk memegang penis (alat kelamin) pelaku. Ketika sampai di kosan mobil tersebut parkir jauh dari kosan kemudian pelaku turun dan korban turun menuju ke kosan yang diikuti pelaku dari belakang.
Setibanya di kosan pelaku langsung kedalam kamar dan membuka pakaiannya sampai bugil dan mengajak korban ke kemar mandi, pelaku keluar kamar mandi dan langsung menarik paksa tangan kanan korban mengajak masuk ke dalam kamar. Dan pelaku melancarkan niatnya.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluannya, dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil, lalu pelaku menyetubuhi korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku langsung memakai pakaian dan pulang meninggalkan korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan trauma dan sakit pada bagian kemaluannya. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 sekira Jam 18.30 WIB Setelah mendapat laporan dari anggota piket Reskrim tentang kejadian pemerkosaan tersebut. Kasat Reskrim OKUT memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan laporan peristiwa pemerkosaan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku a.n. PA Bin AB didesa Tanjung Aman Kec. Martapura Kab. OKU Timur.
Dari hasil introgasi, pelaku PA mengakui perbuatannya berikut barang bukti satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat Mengancam korban. Serta satu unit mobil Merk Sigra Bg 1788 OH. Warna hitam mobil travel yang disopiri pelaku dan tempat pelaku mengancam korban. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti disita dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum.