Tim Opsnal Polres OKUT Ungkap Kasus 365 dan 480 KUHP

oleh -532 views
oleh

OKU Timur, IN – Anggota Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Serta penadahan barang hasil kajahatan terhadap korban An. SR (46) warga Kecamatan SS III Kabupaten OKU Timur. Kamis, 15/10/2020.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP I PUTU SURYAWAN SIK SH, didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin. Membenarkan telah mengamankan dua orang laki laki An. HP (27) dan HS (46), sebagai tersangka penadah hasil tindak Pidana Curas atau barang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Reskrim polres OKU Timur, bersama anggota Polsek Cempaka, dan informasi yang didapat dari masyarakat.

Kejadian perkara kasus Curas yang terjadi pada hari minggu tanggal 6 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di jalan PT. Laju Perdana Indah (LPI), Ds. Gunung Jati Kec. Cempaka Kabupaten OKU Timur.

“Dengan cara dipepet oleh dua orang tersangka yang tidak dikenal. tersangka menodong korban menggunakan senjata api, dan kemudian mengambil secara paksa handphone milik korban. kemudian tersangka mendorong korban dari sepeda motor yang dikendarainya, dan tersangka merebut sepeda motor milik korban langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.” ungkapnya.

Selanjutnya, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna putih hijau nopol BG 2031 YS dan 1 (satu) buah handphone vivo Y12 warna blue, yang ditafsir kurang lebih Rp 10.000 000 (sepuluh juta rupian).

Didapati

Tim Opsnal Polres OKU Timur, pada hari Kamis sekira pukul 02.00 wib, telah mengamankan dua orang tersangka. Diduga sebagai penadah barang bukti hasil kejahatan, An HP Bin S (27), yang beralamat desa Tanjung lubuk OKI, dan HS Bin S (46), beralamat Kecamatan Cempaka.

“IW dan NB pelaku utama tindak pidana curas, masih dalam pencarian, dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yang mana kedua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Cempaka.

Atas kejadian tersebut, tim opsnal langsung membawa tersangka ke Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum.

“Sesuai yang dimaksud dalam KUHP Pasal 365 dan 480, tentang penadahan barang hasil kejahatan, tersangka akan dihukum dengan penjara selama lamanya empat tahun.” Pungkasnya.