Tim Kalong Amankan DPO Curat

oleh -571 views
oleh

MURATARA, IN – Tim Kalong unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menangkap Beo Syahputra (27) tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Senin (6/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Ini yg ke 4 kali. Residivis, sudah terlibat pencurian 3 kali,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim.

Terakhir tersangka melakukan aksi pencurian di Kebun kelapa sawit di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kebun tersebut diketahui milik korban Aman Nadiyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Mekarsari.

“Tersangka beraksi dengan seorang temannya yang kini daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek.

Aksi pencurian tersebut terjadi Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya tanpa izin dari korban dengan menggunakan alat berupa egrek.

“Buah kelapa sawit hasil curian tersebut dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan dengan cara dipanggul,” bebernya.

Aksi pelaku pada saat iti diketahui oleh saksi. Dan sempat ditegur saksi. Namun  pelaku tidak menghiraukan dan masih tetap memanen buah kelapa sawit milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 43 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.000 Kg dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 3.090.000.

“Barang bukti (BB) yang diamankan 43 janjang buah kelapa sawit,” pungkasnya.