Team Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur Amankan Pelaku Pencurian Dan Penggelapan

oleh -1,064 views
oleh

OKU Timur, IN – Team Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil mengamankan DS dalam kasus tindak pidana  Pencurian Dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana Dan atau 372 KUHPidana. Minggu, 3/1/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.I.K, S.H, didampingi PJS Kasubbaghumas Iptu EDI ARIANTO membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka DS dalam kasus Pencurian Dan atau Penggelapan.

“Pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021, sekira jam 05.15 wib, telah terjadi peristiwa pencurian dan atau penggelapan di Jalan Desa Riang Bandung ilir Dusun II Pabidukan Kec. Madang Suku II Kab OKU Timur. Dan telah diamankan tersangka an. DS bin AS (26) warga Desa Riang Bandung Dusun Pematang Baru Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur.” Ungkapnya.

Dengan kronologi kejadian Pada hari Jum’at Sekira jam 05.15 Wib tanggal 01 Januari 2021 Di Jalan Desa Riang Bandung Ilir Dusun II Pabidukan Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur telah terjadi tindak pidana pencurian dengan penggelapan.

“Pada saat korban dirumah datang pelaku yang diantar temannya dimana korban dan pelaku saling kenal dan akan menghabiskan malam tahun baru bersama dirumah korban, sekitar pukul 05.15 wib pelaku meminta antar kerumahnya, kemudian pelaku menawarkan biar dia saja yang membawa motornya lalu korban memberikannya dan korban dibonceng dibelakang, setelah berjalan tepatnya didekat gorong-gorong pelaku meminta berhenti sejenak dengan alasan akan mengambil senpi yang disimpan pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban mengambilkannya, disaat korban membungkukkan badan hendak mau mengambilkan barang milik pelaku, kemudian pelaku langsung membawa lari motor korban dengan jenis FIT X No. Polisi : BG 6065 YR No. Mesin : HB71E1458259 No. Rangka : MH1HB71128K462874 warna silver merah Tahun 2008 a.n MUCHSIN HM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang dirupiahkan senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti.” Bebernya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS II Tanggal 03 Januari 2021 tersebut Tim opsnal reskrim polres OKU Timur melakukan penyelidikan perkara pencurian dengan penggelapan

“Dari hasil lidik dari Tim Opsnal Polres OKU Timur dan laporan an. Sumaji (24) Pekerjaan Tani, alamat desa Riang Bandung Ilir Dusun II RT. 003/RW.002 Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur. Serta keterangan saksi an Nur Binti Pekerjaan Petani, alamat Desa Riang Bandung Ilir Dusun II Pabidukan Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur. Didapatkan BB : – 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Bebek jenis Fit X plat nomor BG 6065 YR No. STNK 0075218/SS/2008.” Imbuhnya(alt="")team resmob

 

Setelah didapat informasi yang akurat pelaku yang melakukan perbuatan pencurian dengan penggelapan terhadap korban . Setelah A.1 dan didukung bukti permulaan yang cukup.

“Pada Hari Minggu Tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib Telah dilakukan penangkapan Terhadap diduga Tersangka a.n. DS di desa Kota Negara Kab. OKU Timur oleh Team Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur.” Pungkasnya

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.