Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur Amankan Satu dari Tiga Tersangka Curat Pasal 363 KUHPidana

oleh -758 views
oleh

OKU Timur, IN – Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek BMT ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.IK.,M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SH.,S.IK dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin, SH, Didampingi Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, Membenar kan telah melakukan Pengamanan terhadap 1(satu) orang tersangka An.RB Als KP, sebagaimana yang bersangkutan Telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 363 KUPidana.

“Telah terjadi tindak pidana Kasus 363 dengan tiga orang pelaku A.n. RB Als KP bin CN (27) yang merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 warga desa Kumpul Rejo Kec. Buay Madang Timur dan E Bin H (30) DPO warga Desa Rasuan Baru Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur, satu lagi tersangka yang belum di ketahui identitasnya. Terhadap korban Nurcholis bin Slamet (38) warga Desa Kumpul Rejo Kec.Buay Madang Timur Kab. OKU Timur Kabupaten OKU Timur.” Ungkapnya.

(alt="")team opsnal sat

Dari Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 04 / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT Tanggal 24 Januari 2021. dan keterangan saksi Purwanindah (35), dan Sugianto (52) warga Desa Kumpul Rejo Kec. Buay Madang Timur. Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira jam 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana di Desa Kumpul Rejo Rt.002 Rw.002 Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur.

“Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 korban pulang dari tugumulyo Kab. OKI. Sesampainya dirumah sekitar pukul 14.00 Wib korban melihat pintu jendela samping dan teralisnya telah rusak. Saat korban masuk kedalam rumah ternyata 2 (Dua) unit sepeda motor milik korban hilang, 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo, Tahun 2014, BG 3092 YAE, warna Merah Hitam, Nomor rangka : MH1JBK313EK061718, nomor mesin : JBK2E – 1061854 dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Megapro , BG 5396 YR , tahun 2008 ,Warna Hitam , Nomor Rangka : MH1KC121X8K103397 Nomor Mesin : KC12E-1103507. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta Rupiah).” Jelasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 02 / I / 2021 / Reskrim Tanggal 24 Januari 2021 Untuk melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Curat dan didapat informasi yang akurat dari Masyarakat tentang Identitas Pelaku.

Selanjutnya, Dari Informasi tersebut diatas
Maka Tanggal 25 Januari 2021, Sekira Jam 09.00 Wib Gabungan Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Jumaidi, SE melakukan upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka An. RB Als KP bin CN di tempat kerja yang beralamat di Desa Kumpul Rejo Rt.01 Rw.02 Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur, Pada saat dilakukan Penangkapan Tersangka tidak melakukan Perlawanan.

Saat di interogasi tersangka menerangkan bahwa benar telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut dengan cara mencongkel jendela samping kiri rumah korban dengan menggunakan pisau dan mendobrak teralis dengan menggunakan kayu balok selanjutnya pelaku an. Dd bin hd masuk dan mengambil 2 (Dua) unit sepeda motor milik korban.

“Tersangka RB bin CN beserta Barang Bukti Yang digunakan Pelaku. 1(Satu) buah Kayu Balok panjang sekitar 135 CM. Dan 1(Satu) Unit Sepeda Motor milik korban jenis Honda Megapro, BG 5396 YR , disita dalam berkas Perkara sesuai Laporan Polisi : LP-B / 09 / VII / SUMSEL / OKUT / MDS 1 tanggal 04 Juli 2020 Tersangka An. F bin I dalam Kasus Curas. Serta 1(Satu) unit sepeda motor Honda Revo, BG 3092 YAE, disita dalam Berkas Perkara sesuai dengan Laporan Polisi : LP- A / 136 / XII / 2020 / SUMSEL / OKUT / Tanggal 03 Desember 2020 tersangka An. KU Als K bin U dalam perkara Tindak Pidana Narkotika. Diamankan di Polsek Buay Madang Timur Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.