LAHAT, IN – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama aparat penegak hukum dan sejumlah pemangku kepentingan memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat agar aktivitas pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara legal, aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Acara itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., Staf Khusus Menteri ESDM RI Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, serta para kepala daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara yang merupakan wilayah penghasil minyak bumi di Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Bursah Zarnubi, S.E., menyampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan. Ia berharap dengan adanya pengeboran baru dan penataan pengelolaan sumur minyak, produksi minyak dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di sejumlah kabupaten yang ikut dalam ikrar bersama.
“Kita menunggu SK. Setelah itu baru dilaksanakan. Dengan adanya pengeboran baru, diharapkan produksi dapat meningkat, khususnya di beberapa kabupaten yang ikut dalam ikrar bersama hari ini, yaitu Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Musi Banyuasin,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Yang paling penting, masyarakat meningkat kesejahteraannya dan ekosistem tetap terjaga,” ujarnya
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak bumi yang menjadi salah satu potensi besar Sumatera Selatan.
Ia mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila dikelola dengan baik, potensi minyak bumi dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan daerah. Sebaliknya, pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk korban jiwa dan kerugian harta benda.
“Jadikan ikrar ini sebagai beban moral. Perkuat komitmen untuk mengelola sumur minyak masyarakat secara aman, tertib, legal, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pelaku usaha sumur minyak masyarakat, Darman Effendi, juga diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam proses transformasi tata kelola tersebut.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar pengelolaan sumur minyak dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Melalui program tata kelola ini, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk bersama-sama melakukan penataan aktivitas sumur minyak masyarakat, meningkatkan aspek keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memastikan kegiatan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ikrar bersama dan peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat tersebut, Sumatera Selatan diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak bumi sekaligus mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal.





