OKU Timur, IN – Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur berhasil amankan sebuah kendaraan yang digunakan sekelompok perampok dalam melakukan tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil mengamankan sebuah kendaraan berjenis mobil merk Grand Livina, Warna Hitam dengan No Pol BG 1792 FP, merupakan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polsek BP Peliung tepatnya Jalan Lintas Sumatera sekitar PT Musi Hutan Persada/ Barito. Senin 03/02/2025.
Berdasarkan informasi dilapangan, korban merupakan seorang supir angkutan Batubara inisial A (35), mengatakan pelaku berjumlah empat orang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi.
“Pelaku membawa kabur uang dan surat menyurat, STNK, dengan total sekitar lima juta rupiah, dan merasakan trauma terhadap kejadian yang menimpanya,” ucap korban kepada Redaksi Investigasi Nusantara.
Mengetahui hal tersebut anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur yang di Backup Tim Resmob Polsek Urban Martapura langsung menuju ke TKP ditemukannya kendaraan para pelaku Curas, sementara para pelaku kabur dan meninggalkan kendaraan di pinggir sawah Jalan Abadi Sungai Tuha Jaya.
Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Reskrim melalui Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur, mengatakan tindak kejahatan Curas dilakukan di wilayah Hukum Polsek BP Peliung, sekitar jam 07.00 Wib.
“Kejadian di Barito, kendaraan akan dibawa ke Polres OKU Timur, untuk sementara identitas para pelaku sudah diketahui, dan saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” terang Katim.
“Usai melakukan tindak kejahatan ke empat pelaku kabur dan meninggalkan kendaraan, dengan kondisi kendaraan tidak hidup, dan didapati beberapa No Polisi/ Plat yang diduga untuk melakukan tindak kejahatan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kendaraan dan Korban dibawa ke Polres OKU Timur untuk diminta keterangan lebih lanjut.