Sekda OKU Hadiri Seminar Tentang Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi

oleh -345 views
oleh

OKU, IN – Sekda OKU H. Achmad Tarmizi Menghadiri Seminar Dengan Tema Pembentukan Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan, Pencandu dan Pengguna Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Secara Virtual Melalui Zoom Meeting di Ruang Vidcon Pemkab OKU. (Rabu, 13/07/2022).

Seminar dengan tema Pembentukan Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan, Pencandu dan Pengguna Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, merupakan rangkaian dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman betapa pentingnya rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 UU RI Tahun 2009 UU Nomor 35 Tahun 2009, menampung saran dan masukkan terhadap rehabilitasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, memberikan rekomendasi kepada pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan, serta tersedianya balai rehabilitasi Napza  pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Naim, SH, MH., Menyampaikan bahwa webinar kali ini kita mangangkat topik tentang pembentukan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan, pecandu, dan pengguna narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022 ini, sekitar 40% diantaranya merupakan kasus kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktip, dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Tingginya kasus kejahatan narkoba diwilayah Provinsi Sumsel menjadi perhatian pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, guna melakukan berbagai tindakan yang diharapkan dapat meminimalkan kasus narkoba, berbagai langkah telah dilakukan seperti memberikan tuntutan hukum yang tinggi bagi para terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri.

Meskipun telah diberikan tuntutan yang tinggi masyarakat masih banyak yang terjerat hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

Hal ini dikarenakan Indonesia dianggap merupakan pangsa pasar yang bagus bagi para pelaku kejahatan narkotika internasional, dimana setiap tahunnya permintaan barang terlarang berupa narkotika terus meningkat dan para pelaku kejahatan narkotika internasional dengan berbagai macam cara mencoba memasukkan barang terlarang tersebut ke wilayah Indonesia.

Guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang dalam hal ini banyak kasus ditemukan selama ini terjadi di wilayah Indonesia, dan di Provinsi Sumsel khususnya seperti yang terjadi dalam beberapa kasus pidana narkotika terjadi pada saat ini, ada seorang pecandu narkotika meningkat menjadi pengguna narkotika, hal ini dikarenakan yang bersangkutan melakukan hal tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika guna menutupi rasa kecanduannya terhadap barang terlarang tersebut.

Untuk kualifikasi pecandu seperti inilah sudah selayaknya dikenakan rehabilitasi baik rehab mandiri ataupun apabila diadili dikenakan hukuman rehabilitasi untuk melepaskan rasa kecanduannya terhadap barang terlarang narkotika ini.

Rehabilitasi merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, upaya ini merupakan upaya alternatif karena pelaku pengguna narkotika juga merupakan korban yang memerlukan pengobatan/perawatan.

Untuk itu, Saya mengajak seluruh stakeholder dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Pemda/Pemkot Seluruh Provinsi Sumsel untuk bekerja bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel untuk membentuk Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa sebagai tempat rehabilitasi para korban pecandu dan penyalahguna narkotika.(***)