Sebanyak 1.146 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Untuk Tahun Baru Berhasil Di Amankan Satnarkoba Polres OKU Selatan

oleh -697 views
oleh

OKU Selatan, IN – Seorang bandar narkoba di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satnarkoba Polres OKU Selatan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Alimin SH bersama anggotanya,Satnarkoba Polres OKUS Berhasil menangkap Bandar Narkoba berinisial SN(38) warga desa Tanjung Kemala Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku di tangkap setelah polisi mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin 30/12/2024 sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan terdapat adanya transaksi Narkotika jenis ekstasi,Selanjutnya pada hari Selasa 31/12/2024 Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitaran Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua dan benar saja salah satu anggota kita melihat orang yang dicurigai sebagai SF yang selama ini di ketahui sebagai bandar Narkoba,” ujar AKP Alimin

Dalam penangkapan itu,Satnarkoba Polres OKUS berhasil mengamankan barang bukti sebanyak :
1.1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram)
2. 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem
– 1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam
– ⁠2 (dua) buah plastik bening
– ⁠1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455.

“Tertangkapnya salah bandar besar di wilayah hukum Polres OKU Selatan ini dilakukan atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat sehingga kita berhasil melakukan penangkapan” terang Kasat Narkoba .

Dan” tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dia berniat menyebarkannya untuk malam tahun baru”Imbuhnya

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU Selatan Kini tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut,” Tegasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun”.tutup AKP Alimin SH Selaku Kasat Narkoba Polres OKU Selatan. (***)