Satu Lagi Tersangka Curas Berhasil Diamankan

oleh -1,883 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com –  Team gabungan unit Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang II berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan, satu lagi dari enam tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIk MH didampingi KasatReskrim dan Kapolsek Belitang II AKP JHONSON SH, melalui Kasubbaghumas EDI ARIANTO, membenarkan telah mengamankan 1(satu) orang DPO(Daftar Pencarian Orang) Tersangka/pelaku An.AM Bin ER, karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.PUTU SURYAWAN S.H,.S.I.K, membenarkan telah melakukan Penangkapan terhadap 1(satu)orang DPO Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Tersangka/pelaku An.AM Bin ER (21), warga Desa Sukajaya Kec.Belitang II Kab.OKU Timur., sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-B / 01 / II /2019/ Sumsel / OKUT / Sek.Blt II, tgl 10 Februari 2019.

“Kronologi kejadian tersebut Pada hari hari Rabu tanggal 22 agustus 2018 Sekira pukul 14.30 Wib di Desa Sumberjaya kec. Belitang II kab Okut, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 365 KUHP, Pada saat itu korban ABDUL AZIS sedang mengendarai Sepeda motor bersama temannya kemudian diberhentikan secara paksa. Setelah itu korban di tinju dadanya dan diancam dengan cara ditodong menggunakan pisau oleh tersangka. M bin U bersama 5 pelaku lainnya an. S, AL, DA, (menjalani hukuman), dan AM (tertangkap) sementara R  (DPO). Keenam tersangka dengan paksa mengambil barang milik korban berupa satu unit HP OPPO tipe R 813 K warna biru, satu HP Nokia tipe 105 warna hitam dan satu buah Helm merek GM warna biru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II.” Jelasnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat team gabungan unit Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang II. di dapat keberadaan Tersangka AM Bin ER (DPO Curas) di Desa Karang jaya Kec. Belitang II Kab. OKU Timur.

“Setelah melaporkan hasil lidik kepada Kapolsek Belitang II, sekira jam 14.00 Wib dipimpin langsung Kapolsek Belitang II AKP JONSON. SH, Kanitreskrim Ipda Alexandra dan tim Opsnal gabungan berangkat menuju lokasi. sekira Pukul 15.00 wib tersangka DPO An. AM Bin ER berhasil di tangkap di Desa Karang jaya Kec. Belitang II OKU Timur, Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama pelaku lainya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.