Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pembunuh Hajri

oleh -546 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com- Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus, tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.Ik.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.Ik,.MH, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap 1(satu) orang tersangka An. IR Bin PA (26), karena telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan korban Hajri Junani (22) Meninggal Dunia

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 06 / V / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS I, Tanggal 09 Mei 2021, atas Tindak Pidana Pada Hari Minggu Tanggal 09 Mei 2021 Jam 12.30 WIB di Desa Simpang Kerta Mulya Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur.” Terangnya.

(alt="") satreskrim

Selain itu diperkuat dengan keterangan pelapor Kailani Bin Sayuti (56) dan saksi Ahmad Mukarodi (50) Bin Sarwani serta Feri Irawan Bin Roni Paslah (19) bahwa Pelapor yang sedang berada dirumah tiba-tiba didatangi saksi Feri Irawan dan memberitahukan bahwa anak pelapor atau korban An. Hajri Junani bin Kailani sedang dikejar oleh 2 (Dua) Orang yang membawa golok, menuju ke arah hutan Desa Simpang Kerta Mulya Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur. setelah itu Pelapor langsung dibonceng oleh Saksi menuju Desa Simpang Kerta Mulya dan langsung mencari keberadaan Korban, Tidak lama kemudian warga berhasil menemukan korban di semak-semak sekitar pemukiman warga desa Simpang Kerta Mulya, dalam keadaan meninggal dunia dan bersimbah darah akibat luka bacok di leher bagian belakang, dan Lutut Sebelah kiri. Selanjutnya Orang tua korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I untuk ditindak lanjuti.

Sementara Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico, S.Ik,.MH, membenarkan telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka pada Hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021 Sekira Jam 18.00 WIB Tim Resmob Shadow Walet Satuan Reserse Kriminal mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka IR, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Apromico, S.Ik,.M.H, dan Kanit Pidum IPDA Alvin Adam Siahaan, S,Tr.K tim bergerak cepat untuk melakukan Penangkapan terhadap tersangka.

(alt="") satreskrim

“Tersangka IR ditangkap diwilayah hukum Polres OKU Timur, tepatnya di daerah Belitang dengan tanpa perlawanan. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) Helai Kaos Warna Abu Abu, 1 (satu) Helai Celana Panjang Warna Coklat, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau sekira Panjang 15cm bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau sekira Panjang 13 cm bergagang kayu warna coklat, langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka, diketahui Motifnya pembunuhan tersebut karena tersangka sebelum kejadian tersebut, sempat dianiaya dengan cara ditampar oleh korban ditempat ramai dilapangan badminton/ bulutangkis.