OKU Timur, IN – SatReskrim Polres OKU Timur Melaksanakan Kegiatan Coaching Clinic Dalam Rangka Penegakan Hukum Pilkades Serentak 2021 Kabupaten OKU Timur. Wilayah Hukum Polres OKU Timur. Bertempat di Aula Belakang Mapolres OKU Timur. Senin, 08/02/2021 pukul 09.15 Wib.
Giat Coching Clinic di pimpin oleh Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H Di wakili oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I PUTU SURYAWAN, SH.,S.I.K dan di hadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kanit dan Kaurmintu Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres OKU Timur, Personil Sat Reskrim Polres OKU Timur, Perwakilan Dinas PMD Pemkab. OKU Timur, Perwakilan Kecamatan Se-Kab. OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.Ik.,MH. Melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I PUTU SURYAWAN, SH.,S.Ik, menyampaikan, Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 di jadwalkan Bulan April mendatang, dan akan diikuti oleh 223 Desa yang ada di Kabupaten OKU Timur.
“Penyelesaian Perselisihan Pilkades 2021 berdasarkan Perbup OKU Timur Nomor 45 TAHUN 2020 Perubahan atas Perbup OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017.” Jelasnya.
Pasal 70 Tentang panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten menyelesaikan perselisihan Hasil Pilkades apabila tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pembina. Dan Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselesaikan dalam jangka Waktu sebagaimana dimaksud Pasal 69 Ayat (3) berbunyi Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kades dengan keputusan Bupati berdasarkan Laporan dari BPD dan Hasil Penyelesaian Perselisihan Paling Lambat 30 Hari sejak diterima Laporan dari BPD. Serta Penyelesaian terhadap Pelanggaran Pidana diselesaikan secara Hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
PASAL 71 Tentang keberatan atas proses yang berkaitan dengan Pemilihan disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten paling lambat 2 hari sejak Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kades terpilih. Dan Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah mendapat Pertimbangan dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten : (a). Apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses Keberatan dihentikan. (b).Apabila berpengaruh pada urutan Perolehan Suara, Proses atas keberatan dilanjutkan sampai ada Putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
PASAL 148 KUHP Tentang barang siapa pada waktu diadakan Pemilihan berdasarkan aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai Hak Pilihan dengan bebas dan tidak terganggu. Sanksi Pidana paling lama 9 Bulan.
PASAL 149 KUHP Tentang barang siapa pada waktu diadakan Pemilhan berdasarkan Aturan” umum, dengan memberikan menyuap seseorang supaya tidak memakai Hak Pilihnya atau supaya memakai Hak itu menurut atau menjanjikan sesuatu, cara yang tertentu Pidana yang sama diterapkan Kepada Pemilih, yang dengan menerima Pemberian atau janji mau siap. Sanksi Pidana paling lama 9 Bulan.
PASAL 150 KUHP Tentang barang siapa pada waktu di adakan Pemilihan berdasarkan aturan aturan Umum. Melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang semilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain dari pada yang di maksud oleh pemilih menjadi tidak berharga. Atau menyebabkan orang lain daripada yang di maksud oleh pemilih yang di tunjuk. Sanksi Pidana paling lama 9 Bulan.
PASAL 151 KUHP Tentang barang siapa dengan sengaja memakai Nama orang lain untuk ikut dalam Pemilihan berdasarkan Aturan” Umum. Sanksi Pidana paling lama 1 tahun 4 Bulan.
“Ada beberapa hal yang harus di perhatikan, antara lain. Mendatakan Calon Kades di Wilayah masing-masing. Kuasai biodata masing-masing calon kades, Melakukan Pendekatan kepada calon Kades untuk penggalangan dan melaksanakan patroli terhadap calon dan timses. Meningkatkan Sinergitas terhadap TNI, Petugas Kecamatan, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat. Antisipasi Surat Kaleng yang biasanya marak. Antisipasi pemilihan menggunakan pemilihan digital.” Ungkapnya
Selanjutnya, sesi tanya jawab dengan peserta. Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIB, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dalam keadaan lancar serta situasi aman dan kondusif.