Satres Narkoba Polres OKU Timur Kembali Amankan Dua Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

oleh -1,994 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana Membeli, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dan Melanggar Pasal : 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.Ik.,M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.Ik. Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, menerangkan telah melakukan Pengamanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka An. SU Bin SU, dan An. SU Bt SA, karena melakukan Tindak Pidana membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Pada saat anggota Sat Res Narkoba melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba. Kemudian anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, lalu kedua tersangka di berhentikan. Pada saat di geledah di temukan dua paket Narkotika jenis sabu seberat 15.78 ( lima belas koma tujuh delapan) gram yang di simpan di celana dalam Tersangka SU Bt SA.” Terang Kasubbag Humas.

Sementara Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.Ik. Membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan terhadap dua orang pelaku satu Laki laki An. Sn (32), dan satu Perempuan An. Sy (32), keduanya warga Desa Cahaya Mas Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP.A / 57 / lll /2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 29 Maret 2021 sekira jam 17.00 Wib yang terjadi di Desa Banban Rejo Kec. Madang suku ll Timur Kab. OKU Timur.” Jelasnya

Lanjutnya, “Setelah di Interogasi kedua pelaku mengakui narkoba tersebut dari saudara TOGA (DPO) dengan harga Rp. 11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah).” Bebernya.

Selanjutnya, Kedua pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.