Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Sabu di Pasar Lama

oleh -62 views
oleh

Lahat, IN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Seorang pria berinisial J alias berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Pasar Lama.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satres Narkoba Polres Lahat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah makan Angkringan Jogja, Jalan Kolonel H. Burlian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto, S.Psi., dan Kanit Idik II Aiptu Zulfan Efendi Nasution bersama personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Pada Sabtu (12/9/2026)

Sekitar pukul 16.00 WIB, dengan sigap personil melakukan penindakan di rumah Angkringan Jogja.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram ditemukan di dalam kotak dompet merek Lacoste yang berada di atas tempat tidur milik terduga pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan dua ball plastik klip bening, dua buah alat bong atau alat hisap sabu serta lima buah kaca pirek.

Pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya digunakan untuk kepentingan pribadi juga diperjualbelikan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan langkah penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu kotak dompet merek Lacoste, dua ball plastik klip bening, dua buah alat bong dan lima buah kaca pirek.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik melakukan proses pemeriksaan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.

Satres Narkoba Polres Lahat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Satres Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.