OKU Timur, IN – Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kilogram di OKU Timur.
Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, PLT Kasi Humas AKP Supardi, Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH, saat Press Release di Mapolres OKU Timur, Kamis 12/06/2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil meringkus tersangka Rudi Salam (35), Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi, pada hari Selasa 09 Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur mengenai dugaan aktivitas pengoplosan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” terangnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada selasa (9 Juni 2026) Kasat Reskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit Pidana Khusus (Pidsus) bersama anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas mendatangi lokasi yang berada di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kata Kapolres, petugas menemukan adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan peralatan khusus berupa selang refill dan regulator.
“Selanjutnya petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Ungkap kasus ini diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor yang tertuang dalam LP-A / 6 / VI / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 9 Juni 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menyita 149 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong.37 ( tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas. 31 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong. 4 selang refill gas LPG warna putih bening yang telah terpasang regulator dan pressure gauge. 1 selang refill gas LPG warna hitam yang telah terpasang pressure gauge. 5 (lima) buah tutup gas warna kuning.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui telah menjalankan kegiatan pengoplosan LPG bersubsidi tersebut selama kurang lebih 2 bulan.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli dan mengumpulkan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg, kemudian memindahkan isi gas ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg menggunakan alat dan sarana yang telah dipersiapkan,” teganya.
Selanjutnya tabung LPG ukuran 12 kg yang telah terisi tersebut dijual oleh tersangka dengan harga sekitar Rp200.000,- per tabung.
“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50.000,- per tabung setelah dikurangi biaya operasional berupa upah pekerja dan biaya sewa kendaraan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa hasil pengoplosan LPG tersebut dijual dan didistribusikan kepada beberapa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur distribusi, jumlah keseluruhan LPG yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.





