OKU TIMUR, investigasinusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten OKU Timur. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Sosialisasi di tujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Lintas Belitang BK 10 hingga jembatan Comal Desa Yosowinangun. Di kutip dari sumsel. News. Rabu, 17/02/2021.
Kepala Bidang Peraturan Perundang undangan (Kabid PPUD) Sat PolPP dan Damkar OKU Timur, Edward, S.Pd usai sosialisasi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada PKL berdasarkan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang larangan menggelar dagangan di atas trotoar.
“Hari ini agenda kita tentang sosialisasi Perda 33 Tahun 2008, apabila setelah sosialisasi ini masih ada PKL yang nakal atau menggelar dagangan di atas trotoar. Maka kita memberikan peringatan ke dua, dan untuk peringatan ke tiga kita melaksanakan penertiban atau eksekusi,” tegasnya.
Lanjut Edward. “PKL menyambut baik dan siap untuk direlokasi atau di pindahkan, dan kami kasih waktu kurang lebih satu Minggu.” Ucapnya.
Sementara itu, Soleh yang merupakan salah satu PKL yang berdagang di lokasi dekat Jembatan Comal mengatakan, bahwa dirinya hari ini belum mendengar adanya sosialisasi dan belum di bertemu Sat Pol PP. Namun sebagian pedagang sangat mendukung program pemerintah dan tidak mempermasalahkan pemindahan.
“Bila memang mau di pindahkan saya tidak masalah, yang penting ada tempatnya nggak kalau di pindahkan. Seharusnya Sat Pol PP ngajak rembukan lah dulu sama pedagang,” pungkasnya.