OKU Timur, IN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, melalui Kepala Sutikman, mengumumkan kuota PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam keputusan yang telah diterima, Kemenpan RB menyetujui kuota penerimaan PPPK untuk OKU Timur sebanyak 1.681 orang. Detailnya adalah 1.009 formasi guru, 576 tenaga kesehatan, dan 96 formasi untuk tenaga teknis.
Sementara salah satu syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia dan paling lambat 14 Januari 2024.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat OKU Timur yang sudah dinyatakan lulus menjadi PPPK beramai ramai mendatangi Mapolres OKU Timur untuk melakukan pembuatan SKCK di Satuan Intelkam Polres OKU Timur. Kamis, 28/12/2023
Dalam Himbauanya Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S. I. K. M. H mengatakan Polres OKU Timur bagian Sat Intelkam akan tetap buka pada hari sabtu dan minggu sampai waktu yang tidak ditentukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam pembuatan SKCK.
“Nanti bagi siapa yang pernah mengurus atau memperpanjang SKCK tidak usah mengantri lagi dan langsung menyerahkan berkasnya karena sudah melakukan pengurusan Rumus Sidik jari,” tegas Kapolres di sela-sela masyarakat dalam pengurusan SKCK Sat Intelkam Polres OKU Timur.
Kapolres Dwi Agung Setyono SH. MH, didampingi langsung oleh Wakapolres Kompol Polin Eterna Agustinus Pakpahan SH.,SIK.,M.Si, Kasi Humas AKP H Edy Ariyanto, Kasat Intelkam IPTU Arie Gusman, SE.,MM dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH.,MH, meninjau langsung masyarakat dan mengucapkan selamat kepada masyarakat yang diterima menjadi PPPK dan sedang melakukan pembuatan SKCK untuk persyaratan menjadi PPPK.
Demi kenyamanan warga dalam kepengurusan Surat SKCK Kapolres langsung memerintahkan untuk memasang tenda agar nantinya masyarakat yang mengurus SKCK tidak kepanasan dan kehujanan apalagi sekarang musim hujan.
Kepada operator atau petugas SKCK, Kapolres Dwi Agung mengingatkan agar tidak mempersulit masyarakat serta melayani masyarakat dengan baik serta aturan yang berlaku.(Kiwan)