Sangat Miris !!! PT Indomarco Adi Prima PHK Karyawan Tanpa Pesangon

oleh -1,114 views
oleh

Atas  ketidakadilan tersebut, Harmadi minta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sihat Judin, SH,MH dan Rekan. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sihat Judin, SH, MH lalu melayangkan somasi kepada  branch manager PT Indomarco Adi  Prima tersebut. Somasi  bernomor  :  11/SP/KH-SJR/X/2023 ,  Oktober 2023 itu intinya mendesak pihak  perusahaan agar segera membayar pesangon kliennya (Harmadi).

      Dalam somasinya, Advokat  Sihat  Judin juga menegaskan bahwa  perbuatan pihak perusahaan yang tidak membayar pesangon terhadap kliennya (Harmadi) akan berdampak luas dan memberikan citra  negatif  terhadap nama perusahaan PT. Indomarco Adi Prima.Namun perusahaan ini tidak bergeming. Mereka tidak mengindahkan somasi tersebut. Seakan mereka sudah  kebal hukum dan tidak mau memberikan hak karyawannya yang sudah di PHK.

Sihat juga menegaskan, pihaknya akan menggugat perusahaan PT. Indomarco Adi Prima  dan  juga  akan melaporkan pimpinan yang bertanggungjawab atas premutusan hubungan kerja (PHK) kliennya  ke pihak kepolisian sesuai  UU  No.11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana  4  tahun  penjara. ‘’Klien kami Harmadi telah 20 tahun bekerja di PT Indomarco Adi Prima dan sudah diangkat  sebagai  karyawan  tetap.  Ada kesalahan kecil klien kami lalu dipanggil  Manager Office , Andriano Tan  dan dipaksa membikin surat pengunduran diri. Untungnya klien saya tidak mau namun tetap saja pada bulan Juni 2023 lalu klien saya menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK),’’jelas Sihat Judin. Surat pemberitahuan PHK itu bernomor No.205/hrga-plg/vi/2023 ditandatangani Manager  Office, Andriano Tan.

Kronologi kejadian hingga berujung pemecatan itu bermula, sekitar pertengahan Bulan Mei 2023  klien saya (Harmadi) mengecek stok mie instans yang baru didrop ke gudang. Memang tugas dia , melakukan cek keluar masuknya barang. Setelah dicek ternyata ada kurang 5 karton /dus Mie Goreng dan 2 karton Mie Celor. Total ada kurang sebanyak 7 karton (dus). Kondisi  itu membuat Harmadi panik karena dia harus mengeluarkan uang untuk  mengganti  kekurangan 7 karton mie itu. Selama ini belum pernah terjadi.

Harmadi lalu melanjutkan melakukan pengecekan. Ternyata disisi lain setelah dicek , Indomie  Kari, ada kelebihan 7 karton dari  stok yang tertulis.  Namun keduanya beda harga.  Untuk menutup  kekurangan stok 7 karton mie tadi maka Harmadi berinisiatif menyuruh salah seorang karyawan untuk menjual kelebihan stok tadi ke salah satu toko/ warung. Dengan harga di bawah harga pasaran. Hasil penjualannya lalu ditambah dengan uang pribadinya sehingga laporan keuangannya klop sesuai jumlah barang.  ‘’ Ternyata  perbuatan  ini  diketahui dan dianggap salah oleh perusahaan. Menurut mereka kelebihan barang tadi  harus dilaporkan dan  tidak boleh dijual.  Lho.. lantas bagaimana dengan kekurangan 7 karton itu, siapa yang bertanggugjawab. Kasus seperti ini barang kali pertama menimpa klien saya. Dalam hal ini klien saya (Harmadi) berpikiran positif mungkin saja yang mendrop  dan memasukkan data itu keliru memasukkan nama mienya.  ’’beber Sihat Judin yang juga  Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel ini. Sihat juga menambahkan kliennya (Harmadi) dipaksa bikin surat pengunduran diri oleh Andriano Tan yang menjabat  Manager  Office,

Manager Office ini memaksa  Harmadi  dan  mengurungnya di ruangannya untuk segera membuat surat pengunduran diri. Bahkan Harmadi  yang meminta izin untuk menelpon istrinya  untuk mengabarkan bahwa  dia  dipaksa mengundurkan diri juga  tidak diperbolehkan. ‘’ Di perusahaan  ini nampaknya ada kesewenang-wenangan perusahaan  dalam memperlakukan karyawannya. Salah sedikt  langsung  main pecat.  Buktinya apa yang menimpa klien saya, tanpa  ada surat  peringatan atau  SP langsung  dipecat.  Mereka tidak berpikir bahwa karyawan itu ada keluarga  yang  harus  dinafkahinya,’’ kata Sihat gusar.

Sihat membeberkan  kliennya  Harmadi , sudah bekerja  di  PT  Indomarco  Adi  Prima  sejak 10 September 2003  dan di PHK  pada  Bulan Juni  2023 lalu, berarti  sudah  20 tahun  dia bekerja disana.  Sudah  diangkat  sebagai  karyawan  tetap.  Dengan satu kesalahan  keci l , oknum  atasan  di perusahaan  itu langsung  melakukan  PHK.

Selama  20  tahun  bekerja  di perusahaan  customers  goods  terbesar  ini,  gaji  pokok terakhir yang  diterima  Harmadi  perbulan  hanya   sebesar  Rp.3.645.500,-.  Perusahaan  sebesar  ini  dengan  masa  kerja  20  tahun , gaji  pokoknya  tidak sampai Rp4 juta.  Padahal risiko  pekerjaannya  sangat besar.  ‘’ Saya  tidak  habis  pikir,  perusahaan  sebesar  ini  (PT Indomarco  Adi  Prima, Red)  masih tega  menghisap  keringat  dan memakan hak-hak  karyawannya.  Dalam UU Cipta Karya  ditegaskan bahwa  setiap  karyawan  yang  di-PHK  berhak  mendapatkan  pesangon  dan tunjangan lainnya sesuai  yang  diatur  dalam  undang-undang itu,’’kata  Sihat .

Mantan  wartawan  kriminal koran  terbesar di  Sumbagsel  ini , juga  menghimbau  kepada  orang  yang  telah  diberi kepercayaan  menjadi   pemimpin  PT  Indomarco  Adi  Prima , agar jangan zholim  kepada  karyawan.

“Bayarlah hak  klien  saya, jangan suka mempersulit  hidup orang. Sebab  bagi  perusahaan  itu  uang  pesangon yang  bakal  dikeluarkan  tidak ada artinya dibandingnya  keuntungan  kalian,  namun uang pesangon  yang  kalian bayar itu sangat  berarti  bagi Harmadi  dan  keluarganya,” ujar.

Exit mobile version