Jakarta, IN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Surat Edaran Bersama menyatakan mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun dari organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut. Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menyatakan Hendry terlibat dalam pelanggaran etika berat terkait kasus dana UKW BUMN yang dinilai merugikan organisasi.
Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tejo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Ilham Bintang ini, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.
Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.
Kasus yang melibatkan Hendry terkait dengan pengelolaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Forum Humas BUMN (FH BUMN) sebesar Rp1,08 miliar. Hendry diduga mengklaim dana tersebut sebagai cashback, namun klaim ini dibantah oleh pihak FH BUMN yang menyebutnya sebagai kebohongan.
Dewan Kehormatan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika berat, yang akhirnya berujung pada pencabutan keanggotaan Hendry.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang bersifat final dan konstitusional ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Organisasi PWI. Hendry Ch Bangun dinyatakan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk berkantor atau menandatangani surat atas nama Pengurus PWI Pusat sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, semua surat yang ditandatangani oleh Hendry setelah tanggal tersebut dinyatakan ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku.
Selain itu, Surat Edaran Bersama juga menyatakan bahwa penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat pada Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat tanggal 24 Juli 2024 adalah sah dan konstitusional.
Zulmansyah Sekedang diberi mandat untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru dalam waktu enam bulan.
PWI Pusat mengimbau seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk berpedoman pada Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI, serta mengikuti arahan dalam Surat Edaran Bersama ini. (***)