Prof Dr Harris Arthur Hedar Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

oleh -104 views
oleh

Di sisi lain, dirinya menekankan reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara, sehingga organisasi profesi hukum seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas

Para organisasi itu, sambung dia, bisa memperkuat standar etik advokat, memastikan kompetensi profesional tetap terjaga, serta ikut aktif memberi masukan terhadap regulasi yang tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, ditambahkan bahwa organisasi profesi juga bisa berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat melalui edukasi hukum publik yang membuat warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

“Itu sebabnya kolaborasi ideal antara negara dan organisasi profesi hukum seharusnya berbasis pada prinsip checks and balances,” ucap dia.

Dengan begitu, dia menuturkan negara memberi ruang dan perlindungan agar organisasi profesi bisa bersuara kritis, sementara organisasi profesi berkontribusi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dengan menjunjung tinggi integritas.

Pada akhirnya, Prof. Harris yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), juga mengatakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil, namun momentum itu hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum. ***