OKU Timur, IN – Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap 43 kasus tindak kejahatan serta mengamankan 18 orang tersangka, dalam kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor), kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan Sajam, Perjudian, Miras serta penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat terlarang).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK.,MH, didampingi Wakapolres Kompol E, Polin Pakpahan, SH, SIK, MSi, Kabag Ops Kompol Tamimi, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Kasat Intelkam IPTU Arie Gusman, SE.,MM, Kasi Propam AKP Yuli, SH, serta Kapolsek Jajaran, saat menggelar Press Conference (Konferensi Pers) Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 1 Musi 2024, bertempat di aula Wicaksana Laqhawa Markas Polisi Resor (Mapolres) OKU Timur. Senin, 01/04/2024
“Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 8 kasus 3C, kemudian dari jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat terlarang (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap 10 kasus,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, “Hasil tindak pidana yang berhasil diungkap Polsek jajaran diantaranya dari Polsek Martapura berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ditambah Polsek Buay Madang berhasil mengungkap 3 kasus, kemudian Polsek Buay Pemuka Peliung, Buay Madang Timur, Belitang I, Belitang II, Belitang III, Polsek Madang Suku I dan Cempaka masing-masing berhasil menyelesaikan 2 kasus serta Polsek Madang Suku II dengan 1 kasus,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kita sita diantaranya mulai dari Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), dan dari hasil kejahatan 3C berupa kendaraan, berbagai jenis Narkotika hingga Minuman Keras (Miras).
“Kitapun menghimbau pada masyarakat, mari kita ciptakan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), kegiatan ini merupakan cipta kondisi khususnya pada pelaksanaan di bulan Suci Ramadhan dan menjamin pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan puasa,” harapnya.
Terkait kepemilikan Senjata Api, Kapolres juga mengingatkan agar segera diserahkan kepada pihak berwajib.
“Apabila diserahkan secara sukarela kita jamin tidak akan ada proses hukum, akan tetapi bilamana kedapatan oleh aparat masih menyimpan baik Senjata Api dan Sajam tentu kita akan proses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Kiwan)