Polres OKU Timur Melalui Polsek BMT Berhasil Amankan Senjata Api Rakitan Milik Peternak Bebek

oleh -142 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) di wilayah Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui Pelaku bernama Pioko Sanjaya (25), warga Desa Bukit Mas, yang berhasil ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota opsnal terkait adanya warga yang diduga melanggar hukum telah membawa dan menyimpan senjata api tanpa hak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 1 Desember, petugas menemukan keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun di Desa Srikaton.

Kanit Reskrim Polsek Buay Madang Timur, Aipda Wiyono, membenarkan penindakan tersebut.“Kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan empat butir amunisi di dalam tas milik pelaku. Yang bersangkutan mengakui senjata itu miliknya,” tegasnya.

Senjata api tersebut ditemukan di dalam tas selempang cokelat merek Polo Amstar yang dibawa pelaku. Dua rekan pelaku yang berada di lokasi juga turut diamankan sebagai saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, SH, MH mengatakan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata api ilegal.

“Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku mengaku membawa senjata api rakitan tersebut untuk berjaga-jaga saat menjaga ternak bebek miliknya yang ditempatkan dekat area persawahan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Buay Madang Timur. Polisi tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya. (Kiwan)