Polres OKU Timur Gencar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

oleh -1,332 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com –  Dalam meminimalisir dan mempersempit Tindak Pidana dan peredaran narkoba. Polres OKU Timur melalui Sat Res Narkoba menggencarkan pengungkapan Kasus Kepemilikan Narkotika jenis Sabu Di Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.IK.,M.H, Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan 1(satu) orang Tersangka/ pelaku An. AN alias S (30) warga Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.

“Sat Res Narkoba Polres OKU timur, Telah mengamankan tersangka An. AN alias S (30) karena melangkar tindak pidana membeli, memiliki menyimpan, menguasai, mengkonsumsi dan Menjual Narkotika jenis Sabu sebagaimana dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun Narkoba Tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkapnya.

Sememtara Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, IPTU Regan Kusuma Wardani, S.IK, mengatakan telah di lakukan penangkapan terhadap Tersangka An. AN alias S (30) warga desa Srimulyo Tapus Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.

“Penangkapan dilakukan Berdasarkan LP.A/27 /II /2021/Sumsel/Res OKU Timur, Tanggal 17 Februari 2021 Sekira Pukul 21:00 wib. Yang terjadi di depan indomaret desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

(alt="")polres

Selain itu, penangkapan berawal Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sekira pukul 19.30 wib di depan Indomaret Desa Kota Negara Kec. Madang suku II Kab. OKU Timur petugas berhasil menangkap seorang laki laki An. AN alias S. Yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Membeli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Berawal pada saat anggota Res Narkoba sedang melakukan patroli di daerah rawan peredaran narkoba, kemudian melihat dua orang laki laki sedang mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saat di lakukan penangkapan satu orang di duga pelaku An. EKI (DPO) Berhasil melarikan diri, sedangkan An. AN alias S berhasil di tangkap.

“Saat akan di geledah pelaku Membuang satu paket narkotika jenis sabu dari tangan kanannya, namun di ketahui oleh petugas. Setelah di interogasi pelaku mengakui membeli narkoba tersebut dari RIPIN (DPO) seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).” Tutupnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.