Lanjutnya, untuk mempercepat pelayanan selain menambah jam operasional pelayanan SKCK, telah meskipun cukup menguras tenaga, Namun semangat melayani tetap menjadi prioritas.
“Untuk menghindari kesalahan cetak, pemohon sudah diminta untuk membaca dengan teliti SKCK sebelum di cetak, karena dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses administrasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.”kata kasat
Kasat Intelkam juga menghimbau seluruh masyarakat yang ingin membuat SKCK, diingatkan untuk mendaftafkan secara online dan melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya foto copy KTP, Kartu Keluarga, akta Kelahiran, Kartu BPJS, dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar .
“Kita minta kepada pemohon untuk melengkapi semua syarat guna percepatan proses, sehingga tidak menjadi kendala, “ungkapnya.(Kiwan)