Pjs Kades Meregang Nyawa Ditembak Anak Kandung

oleh -39 views
oleh

OKU Timur, IN – Seorang Pjs Kepala Desa yang merupakan pimpinan yang menjadi panutan warga meninggal dengan tragis, peristiwa tersebut menghebohkan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang ll, Kabupaten OKU Timur. Kamis, 24/04/2025.

Diketahui (PJs) Kepala desa Bangun Rejo, HF (50), merupakan lbu kandung dari pelaku GW (23) harus meregang nyawa (berakhir nyawanya) ditangan anak kandung akibat perselisihan dan cekcok sesaat yang membuat pelaku gelap mata dan menembak korban.

Adapun kronologi kejadian berawal saat HF baru pulang dari menghadiri acara pernikahan salah satu warganya dan bersiap hendak menuju kantor desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Suasana yang tenang berubah menjadi tegang saat pelaku menanyakan terkait pinjaman uang senilai Rp 3 juta (Tiga Juta Rupiah) yang diberikan ibunya kepada warga seorang warga bernama Ganefo Prasetyo.

Dari hal tersebut membuat perdebatanpun memuncak sehingga terdengar suara cekcok, dan terdengar suara ledakan senjata api, GW menembak ibu kandungnya, dan peluru tersebut mengenai paha kanan atas HF, sehingga korban bersimbah darah.

Kapolres AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.Si didampingi Waka Polres Kompol Harsono, S.H. dan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Muklis, S.H.,M.H. saat diwawancarai awak media, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial GW (23) yang merupakan anak kandung dari korban HF (50) yang merupakan Pjs Kades desa Bangun Rejo.

“Pelaku meminta uang kepada ibu korban, dan ibunya tidak memberikan, sehingga Pelaku menodongkan senjata dan terjadilah penembakan,  korban yang merupakan ibu kandungnya menderita luka tembak bagian paha kanan, dengan menggunakan Senpira (Senjata Api Rakitan) jenis Revolver dengan amunisi berjumlah 6 butir, dan senjata api tersebut merupakan senjata api milik almarhum ayah kandung pelaku,” terangnya.

Lanjutnya, “pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pasal yang disangkan Pasal 338 dan 340 KUHP dan undang² darurat dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.