OKI KAYUAGUNG, IN – Diduga akibat dikerjakan asal jadi, baru selesai dibangun akhir tahun 2020 ini proyek pembangunan pengaspalan jalan di Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan(Sumsel) sudah mengalami kerusakan parah.
Kondisi ini membuat anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si geram, dirinya menuding pengerjaan proyek infrastruktur itu diduga asal-asalan. “Bangunan infrastruktur yang diharapkan dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, namun tak sesuai harapan.” Ujarnya senin, 28/12/2020.
Ketua Fraksi Partai NasDem ini bahkan menuding, tidak ada pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur itu. Sehingga proyek bangunan berkualitas rendah dengan anggaran super jumbo, selaku wakil rakyat ia sangat kecewa,apalagi lokasi pekerjaan proyek merupakan daerah asal pemilihannya. “Saya sudah laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten OKI, Provinsi dan juga dewan Provinsi.” Tegas Agustam.
Dalam laporan tersebut, lanjut Agustam, dia menyertakan foto-foto proyek. “Ada 34 titik yang mengalami kerusakan itu sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum diperbaiki.” Katanya.
Terus dia, sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu namun baru dua minggu sudah rusak lagi. “Melihat hal ini saya beranggapan bahwa proyek tersebut cepat rusak karena memang kualitas bangunan yang rendah, bukan karena dilewati kendaraan kendaraan bertonase berat.” Ucapnya.
Proyek tersebut kata dia bersumber dari dana bantuan gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI,”Itu bantuan gubernur.” Kata Agustam.
Terpisah ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah, menyebutkan rusaknya proyek jalan tersebut diduga rendahnya kualitas bangunan, serta lemahnya pengawasan.
Hasil pantauan di lokasi pembangunan proyek jalan tersebut, lanjut Alifah, dirinya menemukan sejumlah titik jalan sudah rusak padahal proyek tersebut baru dibangun tahun ini. “Sudah rusak semua” Paparnya.
Disebutkan dia pihaknya juga pernah mengkonfirmasi ke Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten OKI, namun pihak instansi tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenang Dinas PUPR OKI, melainkan pihak provinsi. “Kata orang PUPR “Itu milik provinsi.” Ungkapnya. Rill