Lahat, IN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (29/4).
Kajari Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi PB3R Solihin, SH, Mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan tetap periode Desember 2025 sampai dengan Maret 2026.
Keseluruhan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblander dan dibakar. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan dicampur dengan cairan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 tindak perkara narkotika dan 23 tindak perkara umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Rincian yang dimusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja 135,554 gram, sabu 215,571 gram, 2,862 gram, alat hisap sabu, timbangan, celana, baju dan senjata tajam,” katanya, seraya menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





