Pemkab OKU Timur Gelar Supervisi dan Kontrol Kualitas Dalam Penegasan Batas Desa

oleh -510 views
oleh

OKU Timur, INPemkab OKU Timur Melalui Dinas PMD mengelar kegiatan supervisi dan kontrol kualitas dari BIG (Badan Informasi Geospasial), Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja 1 Setda OKU Timur. Rabu 16/11/2022.

Turut hadir Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha, S.H dan Sekretaris Dinas PMD Provinsi Sumsel Heri, serta Ahli dari BIG Hengki Nugroho sebagai narasuber dan mentor penegasan batas desa.

Dalam sambutannya, Hengki Nugroho mengatakan, “Penegasan Batas Desa ini menjadi prioritas nasional karena sesuai dengan amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, bahwa salah satu tema informasi geospasial tematik dalam kebijakan satu peta harus ada peta administrasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa”, ungkapnya.

Selain itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel melalui Sekretarisnya Heri, mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati yang menyempatkan hadir di tengah-tengah kita, artinya pemerintah hadir dan mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan ini. Kami telah menyerahkan peta indikatif ke 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan sebagai bahan acuan pemerintah Desa dalam bekerja. Bersama dengan Badan Informasi Geospasial nanti kita akan membahas penegasan batas desa sehingga mempunyai dasar hukum”, katanya.

Sementara Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H mengatakan, Penegasan Batas Desa ini sangat penting, selain untuk kepastian hukum batas desa, juga dapat menentukan batas dapil, karena seperti kita ketahui bersama tahun 2023 & 2024 merupakan tahun politik, artinya permasalahan batas ini harus segera diselesaikan. Di sini ada Badan Informasi Geospasial yang akan membantu saudara-saudara semua agar dapat lebih mudah dalam menentukan dan menegaskan batas desa.

“Dalam menjalankan kegiatan penegasan batas desa ini, kita sudah punya dasar yaitu Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dan juga Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Namun saya tegaskan, ini tugas kita bersama, Kepala Dinas punya peran, Camat punya peran, kades juga punya peran, semua punya tanggungjawab”, tutupnya.