Ops Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur Berhasil Amankan TO Polda Sumsel

oleh -26 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan total 32 pucuk senjata api rakitan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono dalam keterangan persnya Senin (29/) menjelaskan, selama Operasi Senpi Musi 2026 pihaknya berhasil memenuhi target operasi yang diberikan Polda Sumatera Selatan dengan capaian 100 persen. Tiga target operasi (TO) berhasil diungkap dan seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polres OKU Timur.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Petugas mengamankan Jamalludin (31), seorang buruh asal Kota Palembang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 mm di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver disembunyikan di sebuah gubuk kebun. Polisi kemudian menemukan senjata tersebut dan membawanya bersama tersangka ke Mapolres OKU Timur.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (19/6/2026) di Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Polisi menangkap Sumidi (55), seorang petani, setelah menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disimpan di bawah rak sepatu di dalam rumahnya.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka. Polisi mengamankan Alex Chandra (38), seorang mandor perusahaan perkebunan, setelah menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disembunyikan di dalam gulungan kasur di kamar mess.

Selain tiga kasus tersebut, Polres OKU Timur juga menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat selama pelaksanaan operasi. Secara keseluruhan, sebanyak 32 pucuk senjata api rakitan berhasil diamankan, terdiri atas 10 pucuk senpi rakitan laras panjang dan 22 pucuk senpi rakitan laras pendek. Polisi juga mengamankan 17 butir amunisi senpi laras panjang serta 55 butir amunisi senpi laras pendek.

Dari total senjata api yang diamankan, sebanyak 32 pucuk merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat, sedangkan tiga pucuk lainnya berasal dari hasil pengungkapan tindak pidana.

Polres OKU Timur mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang dimiliki para tersangka. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya, termasuk mencari sumber peredaran maupun lokasi pembuatan senjata api rakitan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu tersangka mengaku menyimpan senjata api rakitan untuk keperluan pengamanan karena bekerja sebagai penjaga kebun perusahaan. Namun keterangan tersebut masih terus didalami,” ujar Kapolres.

Hingga berakhirnya Operasi Senpi Musi 2026, polisi mengaku belum menemukan lokasi produksi senjata api rakitan di wilayah hukum Polres OKU Timur. Meski demikian, penyelidikan terhadap jaringan pemasok senjata dan amunisi masih terus dilakukan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke Polres maupun Polsek terdekat. Menurutnya, meskipun Operasi Senpi Musi telah selesai, pihak kepolisian tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api rakitan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten OKU Timur.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api beserta amunisi.