OKNUM Kades Pungut Pajak Kawasan Register

oleh -1,003 views
oleh

OKU Selatan, IN –  Wilayah kawasan register tidak di perkenankan untuk di kelola atau digunakan, merupakan daerah yang dilindungi kewenangan pusat.

Berdasarkan keterangan bapak Sudirgo selaku ketua RT di Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan, warga yang berkebun dihutan kawasan, wajib membayar pajak 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbidang, kalau ada warga yang berkebun dua bidang jadi Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Ungkapnya

Pemungutan pajak di daerah kawasan tersebut baru tahun ini dilakukan, semenjak kepala desa baru, dan dengan kebijakan baru.

(alt="") oknum kades

Saya selaku RT Ujan Mas kalau bisa hal ini digagalkan, karena kasihan dengan warga yang sangat terbebani oleh pajak tersebut.

“Yang setor sama saya sudah banyak pak rata rata warga Desa Sembaja karena wilayahnya masuk ke desa ujan mas.” Jelas sudirgo

Tidak itu saja, sudirgo juga menjelaskan,  untuk yang berkebun dikawasan nanti, harus memiliki surat kepemilikan kebun di daerah kawasan.

“agar tidak ribut untuk pembuatan surat keterangan kepemilikan kebun tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).” Jelasnya.

Saat kita konfirmasi dengan bapak Ranit,  warga Desa Sembaja. yang mana lokasi perkebunan mereka, berada wilayah Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are.

Bapak Ranit merasa sangat keberatan dengan adanya pungutan pajak yang diwajibkan bayar Rp. 150.000,- perbidang. apalagi dimasa pandemi covid-19 seperti ini.

“seharus dan selayaknya kami menerima bantuan dari pemerintah, Bukan kami yang dibebani dengan pajak.” ujarRanit

 

Pahrul Rozi selaku Ketua FPII OKU Selatan mengatakan, sudah meminta kepada pihak terkait, agar bisa mengusut tuntas dugaan pungli yang di lakukan  ini. Agar warga yang berkebun dikawasan tidak terbenani oleh pajak desa.

“Tolong usut sampai tuntas, jangan sampai meresahkan warga.” ujarnya

Saat di konfirmasi via Whats App, Camat Sungai Are tidak memberi respon atau tanggapan, tujuan dari konfirmasi tersebut, untuk berkoordinasi dengan kepala Desa Ujan Mas. Terkait dugaan pungutan yang telah dilakukan Oknum kades tersebut.