Nekat Bakar Lahan MHP, 6 Pria Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur

oleh -22 views
oleh

OKU Timur, IN — Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur mengamankan enam tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Keenam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung.

Penanganan kedua kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).

Dari dua Laporan Polisi (LP) yang ditangani, polisi berhasil mengamankan masing-masing tiga tersangka.

Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura. Tiga orang diamankan setelah diduga melakukan pembakaran lahan.Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka awalnya mendapat tugas untuk membersihkan lahan. Namun, untuk mempercepat proses pembersihan, mereka memilih cara dengan membakar lahan tersebut.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung. Ketiganya diketahui merupakan karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran dengan motif mendapatkan uang lembur dari perusahaan. Apabila terdapat titik api, mereka akan mendapat tugas untuk melakukan pengawasan sekaligus pemadaman.

Saat ini, keenam tersangka telah diproses secara hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus Karhutla.

Selain penindakan, upaya preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat maupun perusahaan.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk mengerahkan personel untuk melakukan penanganan serta pemadaman apabila ditemukan titik api.

“Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan, personel kepolisian juga dikerahkan untuk melakukan penanganan dan pemadaman apabila ditemukan titik api,” pungkasnya.