OKU Timur, IN – Belum lama ini telah terjadi kehilangan satu unit motor Honda Beat milik keluarga pasien yang terparkir di parkiran resmi rumah sakit Charitas (RSC) yang berada di Desa Tegalrejo, Kec Belitang,Kab OKU Timur, namun pihak RSC tidak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan korban SM warga Desa Kumpul Rejo, Kec Buay Madang Timur menceritakan kronologis kejadian ke pada awak media, pada hari Jumat 14 Juni 2024 yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB bahwa iya memarkirkan motornya ke rumah sakit Charitas dikarenakan untuk bergantian menunggu kakak perempuannya yang sedang lahiran, lalu ke esokan harinya Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WIB pada saat iya akan pulang dan akan mengambil motor yang terparkir di tempat semula ternyata setelah di lihat motor tersebut sudah tidak ada di tempat, setelah dicari ke seluruh parkiran motor tersebut pun tidak ada lalu SM memberitahukan kepada petugas jaga parkir namun tidak ada kejelasan.
Kemudian dari hasil musyawarah dengan keluarga keesokan harinya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Belitang karena merasa telah di rugikan dikarenakan pengelola parkir dan manajemen rumah sakit Charitas tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya motor tersebut.
Menanggapi hal ini pihak Polsek membenarkan kejadian tersebut dan sudah tertuang di LP-B /11/VI/2024/POLSEK.BLT.I POLRES.OKU/POLDA SUMSEL.Hari Minggu 16 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa hasil rekaman CCTV parkiran rumah sakit Charitas, terekam pada malam kejadian itu petugas parkir yang ada di sana melihat ada seseorang membawa keluar motor dari sisi samping pos tempatnya bekerja yang mana itu buka akses jalur keluar motor namun di situ dia hanya mendiamkan saja. Tidak ada tindakan untuk menghalangi atau melaporkan kepada petugas keamanan rumah sakit
Diduga ada kerjasama antara pihak pelaku dengan pengelolaan parkiran rumah sakit Charitas tersebut.
Diwaktu yang berbeda kami menyempatkan berkomunikasi melalui HP dengan M.Taufik, SE. Selaku Kepala Desa Tegalrejo terkait kejadian hilangnya motor di parkiran rumah sakit Charitas, pak Kades pun membenarkan kabar tersebut ” iya mas kami juga ikut repot di panggil sana sini pada hal tidak ada sangkut pautnya sama desa dan tidak ada inkam yang masuk ke desa dari parkiran rumah sakit Charitas itu, lagian pula warga saya tidak ada yang di libatkan atau yang di pekerjakan di parkiran itu semuanya di kelola sendiri oleh pihak rumah sakit, ucapnya.
Menurut kuasa hukum korban Yopi Lesmana, SH
Hilangnya motor atau mobil yang parkir, pemilik tempat parkir tidak bisa lepas tanggung jawab.
Pemilik atau pengelola parkir bisa di gugat perdata karena melawan hukum sesuai pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHP Perdata.
Selain itu, dalam Putusan MA No.3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa parkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. (***)