Memiliki Narkotika, Warga BMR Di Ciduk

oleh -1,646 views
oleh
(alt="") simpan narkotika

BMR OKUT, IN – Kedapatan Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu, tersangka An ALW warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) Kabupaten OKU Timur.

(alt="") Memiliki

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Sik MH Di dampingi kasat Narkoba AKP Syaparudin SH, melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Hamdan mengatakan, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka An. ALW, yang saat dilakukan penggeledahan, kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotik Jenis Sabu.

“Kita mendapatkan Narkotika jenis sabu di rumah tersangka, dengan berat bruto 11,41 (Sebelas koma Empat puluh Satu) Gram.” ungkapnya

Lanjutnya, penangkapan dilakukan berawal dari informasi Masyarakat, bahwa, tersangka ALW menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, di Desa Jati Mulyo I Kec. Belitang Madang Raya Kab Oku Timur,

Berdasarkan informasi tersebut, Pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2020, sekira pukul 09.30 wib. Anggota sat res narkoba OKU Timur menuju lokasi kediaman tersangka ALW, guna melakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di kantong celana tersangka, dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan dilantai rumah dengan berat bruto total keseluruhannya : 11,41gram (Sebelas koma Empat Puluh Satu) gram, Setelah itu dilakukan Introgasi, menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut didapat dari saudara TS (DPO) dengan cara membeli sabu seharga Rp. 7.500.000.- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah rupiah).

(alt="") Simpan narkotika

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (Satu) buah celana panjang warna hitam. Langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. KRAZ

Print Friendly, PDF & Email