Prabumulih, IN – Terkait sengketa lahan yang Belum Juga ada penyelesayannya Puluhan warga masyarakat desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih, pada rabu (01/12/2021) mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Prabumulih.
Kedatangan puluhan masyarakat Desa Jungai tersebut untuk memita kepada BPN atas hak dasar tanah yang sudah kurang lebih setahun lahan terkena pembebasan proyek jalan tol, namun hingga saat ini belum ada ganti rugi warga berharap kalau BPN akan Bisa membuat kebijakan untuk mengeluarkan rekomondasi untuk pembayaran lahan mereka.
Iskandar yang ketika di bincangi di selah selah melakukan aksinya mengatakan kami datang ke BPN Berharap masalah sengketa lahan kami ini dapat segera selesai.
“Kita sudah melakukan sidang di PN, hingga hasil dari persidangan memutuskan, kita menang (tergugat) karena dari pihak mereka (penggugat) tidak bisa membuktikan hak kepemilikan tanah mereka,” jelasnya.
Namun hingga hari ini, masih kata Iskandar, sapaan akrabnya belum menerima kompensasi dari pihak tol, dikarenakan dari pihak penggugat melaporkan lagi ke PN dengan judul yang sama variasi berbeda. “Semestinya mereka melakukan banding”, bebernya.
Jadi kami hari ini, akan meminta surat sertifikat kami yang Ada Di BPN, dan kami tidak akan pulang ke desa apabila tidak ada kata kesepakatannya. “Sudah setahun kita dibikin seperti ini, padahal sertifikat kita berlogo garuda, semestinya tidak ada keraguan lagi, apalagi pihak menggugat hanya fotocopy,” tegasnya.
Sementara Kepala BPN kota Prabumulih, Ahmad Sahabudin melalui Pengendalian dan penanganan Sengketa Mulya Martadinata, Sh Mh, menyebutkan, kita masih menunggu keputusan. “Saya tidak bisa memberikan keputusan, dikarenakan pimpinan kita lagi menghadiri acara di Kabupaten Ogan ilir,” terangnya.
Namun lanjut Mulya, menjelaskan kepada masyarakat “terkait sertifikat tanah yang dikeluar hari ini, tidak disetujui, untuk itu kami dari BPN minta maaf.” Imbuhnya.
Oleh karena itu Masyarakat Desa jungai yang saat itu ada di kantor BPN meminta kepada BPN untuk membuat perjanjian secara tertulis, bahwasanya pada Selasa (7/12/2021) mendatang warga meminta hasil keputusan bahwasanya pihak BPN mengeluarkan rekomendasi pembayaran atau mengembalikan sertifikat tanah warga yang sedang proses sengketa. (Edi)