PRABUMULIH, IN – Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan terpaksa menunda pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Simpang Indralaya (OI) – Muara Enim, yang ada di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Penundaan dilakukan menyusul adanya gugatan kepemilikan lahan oleh beberapa warga. Bahkan, persoalan tersebut telah masuk ke pengadilan dengan perkara No 11 tanggal 14 Desember 2020 dan menggugat sebanyak 24 orang, 3 di antaranya Kades Jungai, Camat Rambang Kapak Tengah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih.
“Kita akan tunda pembayarannya sampai ada hukum tetap dari pengadilan, karena saat ini perkara ini sudah naik ke pengadilan dengan perkara No 11 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, apabila ada gugatan pengadilan maka kita akan lakukan penundaan.” Ujar Kepala BPN Kota Prabumulih Ahmad Syahabuddin SH MSI, saat diwawancarai usai acara pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang, yang dipusatkan di Hotel Gran Nikita, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (14/12/2020) kemarin.
Menurut Ahmad Syahabuddin, dalam kegiatan pengadaan tanah jalan tol Tahap II ini terdata sebanyak 66 Bidang, yang berhak menerima pembayaran ganti rugi. Ke 66 bidang ini merupakan milik warga Desa Karya mulia, Desa Rambang Senuling, Desa Talang Batu, Desa Karang Bindu, Desa Karangan, dan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.