Saat ditanya terkait dirinya yang juga masuk dalam orang yang tergugat karena memiliki lahan tersebut, tidak dibantah Iskandar. Ia juga membenarkan, telah memiliki lahan di sana, dari hasil membeli.
“Benar pak, saya memiliki lahan di sana dan itu hasil dari membeli ke masyarakat di sana, yang kita herankan kenapa yang berada di tengah lahan tidak digugat, inikan aneh,” sebutnya, balik bertanya.
Terakhir Kades Jungai Iskandar Z ini juga menyampaikan, bahwa rencananya besok, dirinya akan mengumpulkan warga yang nama-namanya ikut masuk sebagai tergugat di kantor kepala desa (Kades). Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan diri terkait gugatan dari yang menyebut dirinya pihak keluarga Regunjung.
Dari pantauan, acara pembayaran ganti kerugian ini selain dihadiri pihak pelaksana, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumatra Selatan, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih. Ahmad Syahabuddin SH MSI, Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa SE, serta beberapa Kepala Desa yang datang mendampingi warganya yang terdata menerima uang ganti kerugian tersebut. Rill