Sementara, Plt. Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa SE, kepada awak media mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala desa Jungai, pihak Penggugat tidak memiliki surat ha katas tanah tersebut.
“Kalau dari laporan Kades, mereka yang menggugat ini tidak memiliki surat tanah, saya hanya berdasarkan laporan kepala desa yang memgetahui duduk perkaranya, dan dalam surat ini ada tertera juga,” jelas Satria sembari menunjukkan surat gugatan dari pihak kuasa hukum penggugat, Gunawan Widiyanto, SH dan Rekan, saat dibincangi wartawan.
Masih di tempat yang sama, Kades Jungai, Iskandar Z menegaskan jika pihak penggugat tidak mempunyai dasar dalam gugatannya.
“Sepengatahuan saya, selama menjabat 2 periode menjadi kades, baru kali ini ada gugatan, disaat ada pekerjaan jalan tol ini. Masyarakat yang digugat ini mempunyai sertifikat, karena selama ini lahan itu adalah lahan PPKR, sedangkan lahan PPKR itu kan luas, kenapa selama ini tidak ada gugatatan, kenapa baru sekarang ada gugatan. Tanah itu juga bukan milik mereka yang menggugat, tetapi tanah warisan milik nenek moyang mereka, Kriye Regunjung. Yang menggugat ini cucunya Regunjung, logikanya, Asman Asnun ini usianya 75 tahun, sedangkan kita ini baru 75 tahun merdeka, artinya sebelumnya tanah itu adalah milik belanda,” ungkap Iskandar.