Maraknya Motor Bodong, Pemkab OKU Selatan FGD Bersama Polres OKU Selatan

oleh -93 views
oleh

Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dengan “surat sebelah” atau dokumen yang tidak lengkap justru merugikan masyarakat itu sendiri.

“Kerugian menggunakan kendaraan tanpa surat resmi sangat banyak. Jika kendaraan hilang atau terlibat kecelakaan, pemilik tidak bisa menuntut haknya karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Nilai jual motor bodong juga sangat rendah, bahkan tidak bisa di balik namakan. Selain itu, risiko terkena sanksi hukum dan tilang juga tinggi,” jelas Kasat Lantas.

Dalam diskusi, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan aparat memberikan solusi yang memudahkan masyarakat. Beberapa usulan yang mengemuka di antaranya:
– Program sosialisasi ke desa-desa terkait pentingnya kelengkapan surat kendaraan.
– Pemberian keringanan biaya pengurusan surat kendaraan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
– Penghapusan denda pajak untuk kendaraan lama agar pemilik mau mengurus surat-surat secara resmi.

Polres OKU Selatan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas diskusi, tetapi juga langkah awal dalam menyusun strategi bersama untuk menekan peredaran motor tidak bersurat di wilayah hukum OKU Selatan.

“Kami ingin ada sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih taat aturan dan terhindar dari kerugian di kemudian hari,” tutup Kasat lantas. (*)