M. Fathoni Angkat Bicara Terkait Pemberitaan SMKN 2 Sekayu

oleh -1,546 views
oleh

Sekayu Muba, investigasinusantara.com – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN2) Sekayu merupakan tempat siswa siswi menimbah ilmu dan belajar keahlian.

SMKN 2 Sekayu yang di dirikan sejak tahun 1999 dengan SK pendirian 001a/0/1999 dan dibangun di atas lahan seluas 39.170 M² dengan jumlah siswa siswi sebanyak 713 orang, dan tenaga pendidik 45 orang serta tenaga kependidikan 39 orang sedangkan jumlah kelas 24 ruang kelas.

SMKN 2 Sekayu saat ini di pimpin oleh Kepala Sekolah Muhamad San Aprianto, S.Pd.,M.Si sejak tanggal 17 September 2020 menggantikan Drs. Selamat, MM, Bertempat di jalan Muara Teladan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

(alt="") smkn

Dengan munculnya pemberitaan di media online Media Advokasi yang berjudul “SMKN 2 Sekayu Terkesan Kurang Perawatan” Muhammad Fathoni,.SHI selaku kuasa hukum SMKN 2 Sekayu angkat bicara.

Muhammad Fathoni, SHI ketika ditemui awak media menanggapi pemberitaan terkait kurang perawatan lingkungan SMKN2 pada laman Media Advokasi adalah bentuk perhatian masyarakat yang perlu diapresiasi,” ujarnya. Jumat (23/04/2021) di ruang kerjanya.

Selanjutnya dijelaskan bahwa dimasa wabah covid-19 saat ini kita memang membatasi kegiatan di lingkungan sekolah sesuai peraturan yang diberlakukan pemerintah antara lain

  • SE Mendikbud 3/2020
  • SE Mendikbud 36962/MPK.A/HK /2020
  • SE Mendikbud 4/2020
  • SE Sekjen Kemendikbud 15/2020
  • SKB Empat Menteri 01/KB/2020.

“Mewakili segenap Civitas Akademik SMKN 2 Sekayu, kami mengapresiasi pemberitaan oleh Media Advokasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat bagi dunia pendidikan,” Ucap M.Fathoni.

Di sisi lain kami juga menyayangkan ketidak berimbangan berita tersebut dikarenakan saat ini kepala sekolah SMKN 2 Sekayu sedang dalam keadaan sakit dan menjalani proses perawatan di Palembang. Sehingga beliau belum bisa beraktivitas sebagaimana mestinya,”
Lanjut pria yang sehari-hari di panggil Pak Itam ini.

Terkait penggunaan Dana BOS yang disampaikan portal berita Media Advokasi M. Fathoni menjelaskan bahwa perawatan lingkungan sekolah dilakukan setiap bulannya melalui dana Bos Reguler yang diterima melalui tahapan tahapan sesuai juklak dan juknisnya, jadi realisasi Dana BOS tidak serta merta dapat digunakan melainkan sesuai aturan penggunaan Dana BOS itu sendiri.

“Perlu kami sampaikan bahwa Dana BOS terdiri dari 3 komponen antara lain Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi. Untuk SMKN 2 Sekayu kita menerima hanya mendapat 1 komponen saja yaitu Dana BOS Reguler.” Jelas Pak Itam.

(alt="") smkn

Selain itu, Sebagai bentuk transparansi pengajuan anggaran dan realisasinya dapat dilihat pada situs SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“Kawan-kawan media dan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengawasi penggunaannya melalui laman resmi http://bos.kemdikbud.go.id atau SIPlah sebagaimana ketentuan Permendikbud no.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS.” Tutupnya. As