KPUD OKUT INGATKAN PPS JANGAN MAU DI INTERVENSI PIHAK MANAPUN

oleh -876 views
oleh

OKUT-investigasinusantara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau Selama menjalankan tugas Verifikasi Faktual (Verfak) berkas calon Bupati dan Wakil Bupati perorangan atau independent yang dilaksanakan 14 hari kedepan mulai 29 Juni hingga 13 Juli 2020. Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.Sos.I mengingatkan agar seluruh petugas PPS jangan mau di intervensi pihak manapun selama menjalankan tugas.

Sehingga hasil dari Verfak ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini ditegaskannya saat menyerahkan berkas calon perorangan kepada PPK se-Kabupaten OKU Timur yang disaksikan langsung Bawaslu OKU Timur dikantor KPUD OKU Timur, Minggu (28/06/2020).

“Selain penyerahan berkas, kita juga juga menyerahkan APD untuk petugas PPS yang akan melaksanakan Verfak. Kita berharap berkas yang kita serahkan  ini dapat dilakukan verifikasi faktual dengan sebaik-baiknya dan jangan ada pihak yang mengintervensi”, jelas Herman Jaya, Selasa (30/06/2020).

Berkas calon perorangan kata dia, saat ini telah diserahkan PPK ke PPS di wilayah kerja masing-masin. Selanjutnya PPS langsung melakukan verifikasi faktualuntuk masa kerja selama 14 hari.

”Kalau bisa 12 hari verfak ini sudah selesai, agar laporanya cepat. Bahkan tim kita akan memantau dan monitoring  proses verfak tersebut. Kemudian kita juga memerintahkan PPK untuk melakukan pemantauan dan monitoring diwilayah kerja masing-masing”,ungkapnya.

Dikatakan, verifikasi ini harus di kerjakan sesuai dengan aturan yang ada, serta jangan mau menerima intervensi dari siapapun selama proses ini berlangsung di PPS. “Bekerjalah sesuai dengan bimbingan teknis yang telah dibekali. Sehingga kita melakukan pekerjaan ini sesuai dengan aturan”, tegasnya.

Herman menegaskan, jika ada informasi simpang siur ditemukan dilapangan selama proses Verfak berlangsung, agar segera melaporkanya kepada pihak KPUD OKU Timur, agar cepat diselesaikan oleh pihaknya. “Apapun yang dikerjakan di lapangan saat proses Verfak ini, jangan lupa untuk membuat berita acara dan juga didokumentasikan”,terang ketua KPU tersebut.