Ketua PWI Sumsel : Tidak Ada Istilah Pers Pelat Merah ! Pers Yang Berperan Dan Berfungsi Dalam Menjalankan Tugasnya Sesuai Dengan UU No 40 Tahun 1999

oleh -781 views
oleh

Pagaralam, IN – Terkait viralnya postingan Ketua DPRD Kota Pagaralam di akun Facebook Jenni Alnabi Harlin, yang didalammya berisikan, “Padahal pers ‘plat merah’ seharusnya wajib untuk mencari tahu jika mereka paham UU tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPR adalah bagian dari sana juga. hehe,” di posting pada hari Sabtu, (10/10/2020). Hal ini membuat ketua PWI Sumsel angkat bicara.

Sementara itu H. Firdaus Komar, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, saat dihubungi media melalui Whatshapp mengatakan, “Tidak ada istilah pers pelat merah ! Pers yang berperan dan berfungsi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999,” ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).

Jenni Alnabi, ketua DPRD Pagaralam mengatakan dalam postingan Facebooknya, “Padahal pers ‘plat merah’ seharusnya wajib untuk mencari tahu jika mereka paham UU tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPR adalah bagian dari sana juga,” ucapnya.

Dengan adanya postingan tersebut banyak masyarakat berkomentar dan kemudian menjadi viral di media sosial (medsos), apalagi sebelumnya muncul pemberitaan dari salah satu media online terkait pembicaraan Jenni melalui Video Call pada saat ada aksi demo mahasiwa tentang RUU cipta kerja.

Sedangkan Iwan Peko, masyarakat Pagaralam mengatakan, “Pernyataan Ketua DPRD Pagaralam mengenai penyebutan “pers plat merah” mengindikasikan bahwa adanya pers yang tidak independent dalam membuat berita. Walaupun diakui bahwa DPRD juga bagian dari golongan “plat merah”, namun seolah-olah adanya kelompok pers yang terbagi kepentingannya untuk pro ke Eksekutif dan yang pro ke Legislatif,” ujarnya. Ril

Print Friendly, PDF & Email